Notice: Undefined index: sfsi_plus_mastodonIcon_order in /home/u4542783/public_html/clients/lakumas.com/wp-content/plugins/ultimate-social-media-plus/libs/sfsi_widget.php on line 1748
Notice: Undefined index: sfsi_plus_icons_AddNoopener in /home/u4542783/public_html/clients/lakumas.com/wp-content/plugins/ultimate-social-media-plus/libs/sfsi_widget.php on line 1702
Hanya tersisa beberapa bulan lagi untuk menuju tahun baru 2022. Perayaan tahun baru di akhir tahun 2020 sempat dilarang karena masih dalam masa pandemi yang belum terkendali. Pada tahun 2021 ini menjadi pertanyaan apakah akan perbolehkan untuk melakukan perayaan atau tidak. Namun sampai saat ini belum ada kepastian khusus dari pemerintah mengenai perayaan ini.
Tetap Jaga Protokol Kesehatan Dalam Perayaan Akhir Tahun
Berbagaia cara saat ini sudah mulai dilonggarkan dan boleh dilakukan mulai dari pusat perbelanjaan sampai acara pernikahan. Namun dengan syarat harus selalu menjaga protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Kemungkinan pada tahun ini pelayan tahun baru bisa diselenggarakan namun dengan beberapa persyaratan. Khususnya harus tetap menjaga protokol kesehatan serta mengatur kerumunan.
Pemberlakuan daerah level PPKM juga menjadi faktor penentu dari perayaan akhir tahun ini. Di beberapa wilayah yang masih memiliki status level PPKM yang tinggi pastinya tidak akan bisa menyelenggarakan perayaan. Namun sebaliknya untuk daerah yang berstatus PPKM 1 atau 2 mungkin sudah bisa menyelenggarakan perayaan. Tapi tetap saja harus selalu mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak.
Aturan Penerapan PPKM Level 1 dan 2
Seperti yang dikatakanolehpemerintahsaatinipenerapan PPKMtidakakandiberhentikansampai virus corona benar-benar hilang. Jadi penerapan PPKM akan terus berlanjut namun berubah tergantung dari proses penanganan covid di daerah masing-masing. Beberapa aturan yang diberikan oleh pemerintah untuk daerah dengan PPKM level 1 atau 2 ini bisa menjadi acuan menyelenggarakan perayaan. Karena aturan sudah dilonggarkan, berikut beberapa aturan pemerintah untuk daerah yang berstatus PPKM level 1 atau 2.
- KegiatanBelajarMengajar Daring
Sebenarnya untuk kegiatan belajar mengajar memang disarankan untuk dilakukan secara daring. Namun peraturan terbaru dari Menteri Pendidikan bahwa untuk daerah dengan PPKM level 1dan 2 bisa melakukan KBM tatap muka. Dengan catatan harus selalu mentaati protokol kesehatan dan melakukan sistem belajar shift atau sistem lainnya yang dapat mengurangi terjadinya kerumunan. Banyak sekolah yang sudah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka didaerah-daerah dengan status PPKM level 1 dan 2.
- Kegiatan Perkantoran Atau Di Tempat Kerja Boleh 75% Dan Sisanya 25% Di Rumah
Daerah yang mempunyai status PPKM level 1 dan 2 sudah diperbolehkan untuk karyawan bekerja di kantor. Namun 20% nyadisarankan bekerja dirumah dan biasanya dikhususkan untuk eksekutif perusahaan yang bekerja dengan memantau dari rumah saja.
- Sektor Esensial Beroperasi 100%
Sektor esensial itu maksudnya adalah tenaga kesehatan, perhotelan, industri, konstruksi keuangan, perbankan dan lainnya. Sektor esensial ini menjadi proyek dan objek vital dalam proses berjalannya ekonomi dan kebutuhan sosial.
- Tempat Kebutuhan Pokok Boleh Beroperasi 100%
Tempat kebutuhan pokok itu misalnya pasar toko supermarket dan lainnya. Pusat perbelanjaan besar sudah bisa diakses namun dengan syarat harus memiliki kartu vaksin.
- Tempat Umum Ditutup Sementara
Tempat umum berupa ruang publik misalnya taman atau tempat wisata dan tempat untuk kegiatan seni budaya dan sosial. Untuk saat ini belum ada ketentuan pemerintah untuk memberikan kelonggaran bagi tempat-tempat umum ini untuk dibuka secara total. Melihat dari peraturan pemerintah untuk PPKM 1 dan 2 ini tidak ada kejelasan tentang perayaan akhir tahun. Hanya ada ketentuan tentang perayaan seperti pernikahan atau pelaksanaan acara olahraga dan diwajibkan bagi setiap orang untuk membawa kartu vaksin.
Mungkin pemerintah akan membuat peraturan baru atau peraturan tambahan menyesuaikan dengan kondisi pandemi saat tahun baru nanti. Perayaan tahun baru bisa saja diperbolehkan untuk daerah dengan status PPKM rendah namun dengan syarat tetap jaga protokol kesehatan.