Tanggung Jawab Petugas Satpol PP yang Jarang Dipahami


Notice: Undefined index: sfsi_plus_mastodonIcon_order in /home/u4542783/public_html/clients/lakumas.com/wp-content/plugins/ultimate-social-media-plus/libs/sfsi_widget.php on line 1748

Notice: Undefined index: sfsi_plus_icons_AddNoopener in /home/u4542783/public_html/clients/lakumas.com/wp-content/plugins/ultimate-social-media-plus/libs/sfsi_widget.php on line 1702

Petugas Satpol PP memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan penertiban kepada para pelanggar Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala daerah.Petugas Satpol PP seringkali mendapatkan stigma negatif di mata masyarakat. Karena kebanyakan orang hanya mengetahui satpol PP bertugas untuk melakukan razia semata. Padahal tugas mereka bukan hanya itu.

Salah satu sebab stigma negatif masyarakat terhadap satpol PP adalah karena pemberitaan oknum dalam menjalankan tugas. Beberapa oknum dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik seperti melakukan tindak kekerasan.

Meski sering mendapat stigma negatif, satpol PP tetap memiliki peranan penting di masyarakat. Tanpa keberadaan mereka, beberapa fungsi di masyarakat tidak dapat berjalan dengan baik.

Bagi Anda yang berpikir bahwa satpol PP hanya bertugas melakukan razia, maka perlu membaca artikel ini hingga tuntas. Karena kami akan menjabarkan tugas dan tanggung jawab satpol PP secara rinci.

Dasar Hukum Petugas Satpol PP

Satpol PP adalah singkatan dari Satuan Polisi Pamong Praja. Mereka adalah perangkat daerah yang memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN). Oleh karena itu satpol PP pasti memiliki dasar hukum.

Dasar pembentukan Satpol PP sendiri diatur di dalam UU No. 23 Tahun 2014 pasal 255 ayat (1). Di dalam peraturan ini menyebutkan bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah.

Selain di dalam UU tersebut, dasar hukum mengenai Satpol PP juga terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2018. Selain menegakkan Peraturan Daerah, Satpol juga menegakkan Peraturan Kepala Daerah.

Tugas & Tanggung Jawab Petugas Satpol PP

Melihat dari dasar hukum pembentukannya, tugas seorang satpol PP memang adalah menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Namun tugas ini dapat dirincikan kembali sebagai berikut.

  1. Tugas

Selain memiliki tugas untuk menegakkan Perda dan juga Perkada, Satpol PP juga bertugas untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan keamanan. Selain itu seorang Satpol PP juga bertugas menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

  1. Fungsi

Terdapat banyak fungsi yang harus dijalankan oleh seorang Satpol PP. Mulai dari penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi hingga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Perkada.

Seorang Satpol PP juga memiliki fungsi lain menjalankan tugas yang diberikan oleh kepala daerah. Namun tentunya tugas tersebut harus tetap memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Wewenang

Tindakan razia yang sering dilakukan oleh Satpol PP sebenarnya adalah hal wajar. Sebab Satpol PP memiliki wewenang untuk melakukan tindakan non-yustisial terhadap pihak yang melanggar Perda atau Perkada.

Memahami Pengertian Tindakan Non-Yustisial Petugas Satpol PP

Banyak orang yang belum memahami arti dari tindakan non-yustisial. Namun sebenarnya pengertian mengenai tindakan ini diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga penindakan pelanggaran oleh Satpol PP memiliki dasar hukum.

Adapun peraturan yang menjelaskan pengertian tindakan nonyustisial adalah UU No. 23 tahun 2013 dan PP No. 16 tahun 2018. Pada prinsipnya penindakan non-yustisial adalah penindakan terhadap pelanggaran Perda atau Perkada.

Namun tindakan non-yustisial tidak sampai pada proses peradilan. Salah satu bentuk dari tindakan non-yustisial ini adalah razia. Karena pada dasarnya pihak yang dirazia tersebut melakukan pelanggaran terhadap Perda atau Perkada.

Tentu Anda sudah mengetahui bahwa setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia mengikat secara hukum. Artinya pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi. Dalam beberapa peraturan, sanksi tersebut bisa berupa pidana.

Namun penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak akan sampai pada tahap tersebut. Karena Satpol PP hanya akan melakukan tindakan non-yustisial kepada para pelanggar Perda atau Perkada.

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP memang sering mendapatkan pandangan negatif dari masyarakat. Salah satu alasannya adalah karena Satpol PP seringkali melakukan tindakan razia.

Padahal tindakan yang dilakukan tersebut memiliki dasar hukumnya. Selain itu, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab petugas Satpol PP untuk melakukan penindakan terhadap pihak yang melanggar Perda atau Perkada.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *