Pengertian PPKM dan Karantina Wilayah Serta Perbedaannya


Notice: Undefined index: sfsi_plus_mastodonIcon_order in /home/u4542783/public_html/clients/lakumas.com/wp-content/plugins/ultimate-social-media-plus/libs/sfsi_widget.php on line 1748

Notice: Undefined index: sfsi_plus_icons_AddNoopener in /home/u4542783/public_html/clients/lakumas.com/wp-content/plugins/ultimate-social-media-plus/libs/sfsi_widget.php on line 1702

PPKM adalah kebijakan pemerintah sebagai upaya menyelesaikan pandemi Covid 19. Terdapat perbedaan antara kebijakan ini dengan karantina wilayah.Dalam menghadapi pandemi Covid 19, Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya seperti memberlakukan PSBB Covid 19. Meski begitu, banyak orang yang lebih mengharapkan pemerintah memberlakukan karantina wilayah.

Hal ini karena anggapan peraturan mengenai pembatasan kegiatan dinilai kurang efektif untuk mengatasi pandemi. Sebab kasus positif di Indonesia masih terbilang tinggi meski sudah diberlakukan berbagai pembatasan.

Namun banyak orang yang tidak memahami perbedaan antara karantina wilayah dengan berbagai pembatasan yang telah diberlakukan oleh pemerintah. Meski terkesan sama, namun kedua hal ini memiliki perbedaan signifikan.

Bagi Anda yang belum memahami perbedaan keduanya, silahkan simak artikel ini hingga tuntas. Karena kami akan menjelaskan mengenai berbagai peraturan pembatasan yang diberlakukan oleh pemerintah serta perbedaannya dengan karantina wilayah.

Pengertian Karantina Wilayah dan Peraturan yang Mendasarinya

Pada awal pandemi Covid 19, pemerintah memilih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Beragam variasi PSBB sudah diberlakukan mulai dari PSBB transisi, ketat hingga transisi 2.

Meski begitu banyak orang yang menganjurkan pemerintah agar memberlakukan karantina wilayah. Karena memang terdapat perbedaan signifikan antara PSBB dengan karantina wilayah. Berikut adalah penjelasan mengenai karantina wilayah.

  1. Pengertian

Karantina wilayah atau juga disebut lockdown adalah peraturan untuk membatasi suatu wilayah yang diduga sedang terjangkit suatu penyakit. Namun karantina wilayah memiliki perbedaan dengan PSBB ketat.

Karantina wilayah secara tegas melarang siapa saja keluar masuk wilayah tersebut. Berbeda dengan PSBB atau pembatasan lainnya yang hanya memberikan batasan pada kegiatan di masyarakat.

  1. Peraturan

Kebijakan karantina wilayah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 pasal 1 ayat 10. Undang-undang tersebut mengatur tentang karantina kesehatan. Di dalam UU ini juga termasuk peraturan tentang PSBB

  1. Kewajiban Pemerintah

Di dalam PSBB baik itu transisi, ketat maupun PSBB transisi 2, pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk menanggung kebutuhan dasar masyarakat. Meski pemerintah tetap memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.

Berbeda dengan karantina wilayah yang mewajibkan pemerintah menanggung kebutuhan dasar masyarakat. Sehingga meski tidak bekerja, orang-orang yang berada di wilayah karantina tetap mendapat jaminan hidup.

Pengertian PPKM Serta Pelaksanaannya di Indonesia

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada dasarnya adalah PSBB dengan menggunakan istilah yang berbeda. Oleh karena itu dasar aturannya tetap menggunakan UU Nomor 6 Tahun 2018.

Pemberlakukan pembatasan di Indonesia memang telah mengalami beberapa perubahan nama. Berikut ini adalah penjelasan istilah pembatasan yang diberlakukan oleh pemerintah di Indonesia pada tahun 2021.

  1. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Penggantian istilah PSBB mulai diberlakukan oleh pemerintah pada awal 2021. Perubahan nama ini dilakukan karena menilai bahwa pandemi Covid di Indonesia mulai terkendali. Pembatasan ini hanya dilakukan di 7 Provinsi.

  1. PPKM Mikro

Sayangnya kasus aktif Covid 19 kembali mengalami kenaikan. Sehingga pemerintah mulai memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro. Kebijakan ini diberlakukan mulai dari Februari hingga Juni 2021.

  1. PPKM Darurat

Tingginya kenaikan kasus Covid 19 setelah lebaran 2021 membuat pemerintah harus mengambil kebijakan lain. Oleh karena itu, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dilakukan oleh pemerintah pada tanggal 1 – 20 Juli 2021.

  1. PPKM Level 3 & 4

Istilah darurat mulai dihilangkan pada pertengahan Juli. Selanjutnya pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 & 4 di beberapa wilayah Indonesia. Kebijakan ini berlaku mulai dari 21 Juli 2021.

Pada awalnya kebijakan tersebut diberlakukan hingga 25 Juli 2021. Namun kebijakan tersebut diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021. Pada tanggal 2 Agustus, kebijakan ini kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Seluruh masyarakat Indonesia tentunya mengharapkan pandemi Covid 19 segera berakhir. Oleh karena itu Indonesia mencoba melakukan berbagai kebijakan demi mempercepat proses penyelesaian pandemi Covid 19.

Oleh karena itu, masyarakat juga harus membantu menyukseskan upaya penyelesaian pandemi. Seperti dengan mematuhi setiap protokol kesehatan serta kebijakan PPKM yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *