Notice: Undefined index: sfsi_plus_mastodonIcon_order in /home/u4542783/public_html/clients/lakumas.com/wp-content/plugins/ultimate-social-media-plus/libs/sfsi_widget.php on line 1748
Notice: Undefined index: sfsi_plus_icons_AddNoopener in /home/u4542783/public_html/clients/lakumas.com/wp-content/plugins/ultimate-social-media-plus/libs/sfsi_widget.php on line 1702
Peraturan mengenai larangan mudik 2021 sempat diberlakukan beberapa waktu lalu di Indonesia guna menekan angka penyebaran covid-19. Muncul banyak pro dan kontra dari berbagai pihak sebab larangan tersebut juga sudah berlaku semenjak idul fitri tahun lalu.
Meskipun aturan tersebut sudah ditegaskan jauh-jauh hari, namun pada pelaksanaannya masih banyak masyarakat yang melanggar. Salah satu pelanggaran yang akhirnya menjadi viral adalah ketika pos penjagaan di daerah Karawang dapat dibobol oleh para pengendara.
Selain itu sebenarnya masih banyak pelanggaran yang belum terdeteksi oleh pihak berwenang yang yang kala itu bertugas. Aturan dilarangnya mudik sebenarnya tidak berlaku pada kondisi tertentu. Asalkan ada surat lengkap, pemudik bisa diizinkan melalui penjagaan.
Drama satgas covid-19 dengan pemudik bahkan sempat viral ketika seorang pemudik melakukan penolakan pada saat pemeriksaan. Sekian lama di perantauan membuat ia akhirnya menangis sampai mendapatkan pelukan dari aparat kepolisian, meski tidak bisa mudik.
Tes Genose Stasiun KA Membludak
Aturan mengenai larangan mudik 2021 pada saat itu diberlakukan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 sampai akhirnya diperpanjang mendekati akhir Mei 2021. Tidak sedikit orang akhirnya menyiasati pulang ke kampung halaman sebelum tanggal 6 Mei agar bisa bebas.
Sebenarnya tidak masalah selama orang tersebut dinyatakan sehat dan tidak berpotensi menularkan virus covid-19. Bicara mengenai efektivitas pelarangan pulang kampung sebenarnya tidak bisa diukur tanpa data pasti apakah pasien terdampak akibat mudik atau bukan.
Namun, memang sebaiknya mencegah, sebab risiko orang tua di kampung apalagi dengan penyakit bawaan terlalu tinggi. Faktanya, di lapangan, contohnya Stasiun Senen saja beberapa hari sebelum tanggal 6 sudah banyak para pemudik ramai berjubelan di Stasiun.
Sebenarnya pihak stasiun sebelum pelarangan pulang kampung sudah memberlakukan tes genose kepada para penumpang. Namun, karena tes ini hanya berlaku selama 24 jam maka nyaris semua calon penumpang memutuskan untuk tes genose langsung di stasiun tersebut.
Ketetapan pihak bersangkutan memang memberi kemudahan untuk warga patuh pada aturan. Namun, pertanyaannya lagi-lagi, efektifkah tugas satgas covid-19 ketika muncul antrean tidak terkendali di stasiun sekalipun antrean tersebut untuk menanti giliran tes?
Banyak Penumpang di Terminal Bayangan Cimanggis
Contoh lainnya antrean mudik pada terminal terlihat di terminal bayangan Cimanggis, Tangerang Selatan. Sayangnya, tidak diberlakukan tes apapun pada terminal meskipun bukan hari dilarangnya seluruh penduduk Indonesia pulang ke kampung halaman.
Tanpa menunjukkan surat keterangan bebas covid-19, akhirnya banyak warga memutuskan pulang kampung sebelum hari larangan mudik 2021 diberlakukan. Agen bus sendiri bahkan mengaku bahwa persentase orang pulang kampung meningkat dibandingkan 2020 lalu.
Memang tidak dapat dipungkiri, aturan pemerintah ketika covid-19 pertama kali merebak jauh lebih tegas dibandingkan saat ini. Menimbang banyak hal, memang tidak bisa terus-menerus diberlakukan peraturan tersebut mengingat ekonomi bisa memburuk.
Namun, di samping aturan pemerintah yang memberikan keringanan kepada setiap warga untuk bepergian, semestinya ada kesadaran dari warga negara sendiri. Demi kepentingan bersama, terutama keluarga di rumah yang disayangi, melakukan tes memang diperlukan.
Ada atau tidak adanya aturan mengenai tidak boleh pulang kampung, kesadaran diri sendiri wajib diutamakan. Sayangnya, watak orang-orang di negeri ini tidak semuanya demikian. Bahkan barangkali masih ada yang menganggap virus ini hanya lelucon belaka.
Jangan sampai kita menjadi salah satu orang tersebut. Baru mempercayai keuntungan larangan mudik 2021 ketika dampaknya sudah dirasakan.