Notice: Undefined index: sfsi_plus_mastodonIcon_order in /home/u4542783/public_html/clients/lakumas.com/wp-content/plugins/ultimate-social-media-plus/libs/sfsi_widget.php on line 1748
Notice: Undefined index: sfsi_plus_icons_AddNoopener in /home/u4542783/public_html/clients/lakumas.com/wp-content/plugins/ultimate-social-media-plus/libs/sfsi_widget.php on line 1702
Pandemi Covid-19 yang sedang kita alami saat ini memang sangat merepotkan apalagi dengan aturan PSBB yang berlaku. Dikarenakan pandemi tersebut, pemerintah mengeluarkan banyak aturan yang sangat ketat dan menghambat aktivitas masyarakat. Meski begitu, kita harus mematuhi aturan tersebut agar pandemi ini cepat berakhir sehingga dapat beraktivitas dengan normal kembali.
Salah satu peraturan umum yang wajib dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia yaitu menerapkan sistem 3M dalam kehidupan sehari-harinya. Rakyat dituntut harus selalu Menggunakan masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangannya dengan bersih. Dengan begitu kemungkinan terjangkit virus corona akan dapat berkurang dan juga dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Namun diluar dari peraturan umum tersebut tentu masih terdapat peraturan lainnya yang mengatur kehidupan atau aktivitas masyarakat saat ini. Dimulai dari peraturan dalam beribadah, peraturan dalam bekerja, peraturan dalam berwisata atau bepergian, dan lain sebagainya. Memang hal tersebut sangat merepotkan dan menghambat, tetapi kita tentu harus mentaatinya.
Aturan PSBB yang Harus Anda Lakukan
Mengingat peningkatan terjangkitnya virus korona yang terus terjadi ini membuat pemerintah memperketat aturan selama masa pandemi. Dalam aspek pekerjaan pemerintah hanya membolehkan karyawan yang melakukan WFO (Work From Office) atau bekerja di tempat kerja maksimal sebanyak 25% dari total karyawan dalam waktu bersamaan.
Jadi, jika dalam suatu perusahaan terdapat sebanyak 1000 karyawan maka yang hanya diperbolehkan untuk melakukan WFO atau bekerja di kantor hanya sebanyak 250 karyawan saja. Sisanya sebanyak 75% tidak diperbolehkan untuk melakukan WFO. Pemerintah membuat peraturan tersebut guna memutus pencemaran virus korona yang terus meningkat.
Selain hanya membolehkan sebanyak 25% karyawan yang melakukan WFO, aturan PSBB lainnya juga mengharuskan karyawan tersebut masih harus mematuhi peraturan dalam WFO yaitu membatasi atau membuat jarak antar tempat duduk setiap karyawan dengan jarak minimal 1m atau 100cm. Karena hal tersebut juga termasuk kedalam peraturan umum saat pandemi yaitu selalu menjaga jarak.
Dampak Bagi Karyawan yang Ditimbulkan Oleh Pandemi
Mungkin Anda sudah mengetahui bahwa pandemi ini telah merugikan banyak sekali perusahaan atau pengusaha, namun meski begitu perusahaan atau pengusaha tersebut tidak dapat melakukan PHK seenaknya. Karena menurut Pasal 164 UU Ketenagakerjaan mengatakan bahwa perusahaan dapat melakukan PHK pada karyawannya jika mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun.
Oleh karena itu, kebanyakan perusahaan tidak melakukan PHK pada karyawannya namun hanya memberhentikan sementara. Dan bahkan sebagian dari perusahaan besar juga melakukan WFH pada karyawannya. Sistem WFH ini memang sangat direkomendasikan di saat pandemi. Meski begitu, sistem ini tentu memiliki dampak positif dan juga negatif.
Dampak positif WFH yaitu lebih fleksibel dalam menyelesaikan pekerjaan, mengurangi biaya transportasi, produktivitas meningkat, terhindar dari distraksi, dan lain sebagainya. Sedangkan dampak negatif WFH yaitu kehilangan motivasi kerja, meningkatnya biaya listrik dan internet, kurangnya komunikasi antar rekan, menurunkan loyalitas karyawan, dan lain sebagainya.
Namun saat ini terdapat cara populer untuk menjaga loyalitas karyawan yaitu menggunakan teknologi HRIS (Human Resource Management System). Teknologi tersebut dapat mejaga loyalitas karyawan karena dapat melakukan banyak hal seperti proses onboarding, memudahkan absensi, lebih mudah mengajukan cuti, mempermudah untuk melakukan payroll, dan lain sebagainya.
Karyawan yang loyal menyukai pekerjaan dan tidak melihat pekerjaan yang dijalani sebagai rutinitas yang harus dijalankan. Di PT. Lakumas ini loyalitas para karyawan menjadi sebuah jaminan untuk para karyawan berkerja secara efektif untuk kemajuan suatu perusahaan walaupun dimasa pandemi dengan aturan PSBB seperti ini.